AKBP Doni mengemukakan, kepada penyidik, para pelaku mengaku penyerangan warnet di Jalan Gunung Sabeulah tersebut dipicu dari perkelahian antarberandalan bermotor di wilayah Cibeureum tepatnya di depan Kolam Renang Tirta Alam.
Modus operandi, pelaku secara bersama-sama datang ke lokasi kejadian menggunakan tiga unit sepeda motor. Kemudian mengeroyok dan memukul kepala korban menggunakan botol. Tak hanya itu, Para pelaku juga menganiaya korban menggunakan senjata tajam celurit.
Tiba-tiba satu pelaku mengeluarkan golok. Korban lari namun diadang oleh pelaku lain yang sudah memegang celurit. Sabetan celurit pelaku mengenai tangan korban. Setelah itu Korban dilempar menggunakan botol kaca dan mengenai kepala bagian belakang Korban. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Akibat perkalihan ini tangan korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam. Jadi motifnya sementara ini pelaku dan korban ada konflik antarkelompok motor. Kemudian melakukan pertemuan dan terjadi perkelahian," ujar AKBP Doni.
Satu dari dua pelaku yang diamankan, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, yaitu AJ merupakan residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas). "Tersangka AJ pernah ditangkap pada 2014 dan 2018 lalu," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa kembali terjadi, kata AKBP Doni Hermawan, Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran akan meningkatkan patroli di titik rawan dan zona rawan yang kerap digunakan berandalan bermotor melakukan aksi kekerasan.
"Pelaku R dan AG dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara," kata AKBP Doni.