Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online
BANDUNG, iNews.id - Dias Anjasmara (25) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena menjual senjata api (senpi) dan amunisi ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mendapatkan aktivitas penjualan senpi ilegal di toko online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit 1 Subdit B Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber dan peyidikan terhadap akun Toko Dados di sebuah toko online ternama.
Setelah diselidiki, kata Kabid Humas, diketahui Toko Dados adalah Dias Anjasmara, warga Kampung Babakan Sindangeuleut, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
"Pelaku Dias Anjasmara memesan senjata airshoft gun, amunisi senjata api, dan partisinya secara online. Kemudian senjata itu dimodifikasi menjadi senjata api. Selanjutnya, senjata tersebut dijual secara online. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua tahun," kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, selain menjual senjata api modifikasi, pelaku Dias juga menawarkan jasa servis dan mengubah airshoft gun menjadi senjata api atau mengonversi ukuran atau kaliber senjata. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjual sejumlah senjata api dengan harga berkisar antara Rp5 juta-Rp8 juta.