Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan

Agus Warsudi
Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar memiliki alasan terkait peningkatan status kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Beberapa faktor dipertimbangkan sehingga penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam kegiatan itu.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melaksanakan gelar perkara setelah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk ahli epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran (Unpad) dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH.

Hasil dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?

57 tahun lalu

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

57 tahun lalu

Dimintai Keterangan terkait Megamendung, Ini Kata Epidemiolog Unpad

57 tahun lalu

Polda Jabar Akan Panggil Habib Rizieq untuk Klarifikasi soal Megamendung Bogor

57 tahun lalu

5 Warga Megamendung Reaktif Covid-19 usai Acara Habib Rizieq di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal