Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita

Sondi Agung
Penyegelan sentra kuliner dan showroom otomotif di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

BANDUNG, iNews.id - Pusat kuliner dan usaha bernilai puluhan miliar di pusat, Jalan RE Martadinata (Riau),  Kota Bandung, disegelPN Bandung, Senin (31/7/2023). Penyegelan ini sempat mendapat perlawanan dari kuasa hukum dan pengelola.

Kissinger Tambunan, kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya terlibat adu argumen dengan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang hendak menyegel sentra kuliner dan usaha otomotif tersebut.

Walaupun mendapatkan protes, tetapi petugas juru sita PN Bandung tetap menempelkan stiker segel di setiap sudut bangunan sentra kuliner dan showroom tersebut.

Penyegelan sentra kuliner dan tempat usaha yang ditaksir bernilai Rp55 miliar-Rp70 miliar tersebut dilakukan jurus sita PN Bandung setelah ada penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saat dilakukan eksekusi penyegelan, pihak yang saat ini mengelola tempat, PT Raden Sampurna Jaya bersama para tenant penyewa, menolak. Penolakan muncul karena pengelola menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam tim kurator. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

57 tahun lalu

Pecandu Narkoba Ditangkap Warga saat Hendak Ambil Sabu di Banjaran Bandung

57 tahun lalu

Pemkot Klaim Bandung Terbebas dari Buang Air Besar Sembarang

57 tahun lalu

Yana Mulyana Habis Masa Jabatan 20 September, Kota Bandung Bakal Punya Penjabat Baru

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Polisi Sebut Aktivitas Komunitas Budaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal