Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

Agus Warsudi
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung.(FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id -Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi atau mengorting masa hukuman hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati. Hukuman Sudrajad Dimyati turun jadi 7 tahun.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun vonis denda tetap, tidak berkurang. Sudrajad Dimyati wajib membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dengan putusan itu, Pengadilan Tinggi Bandung berarti mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Sudrajad Dimyati.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," mengutip petikan putusan banding yang diketuai oleh hakim Muzaini Achmad, Senin (31/7/2023).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Sedangkan untuk yang lainnya putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Pengadilan Tipikor.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pecandu Narkoba Ditangkap Warga saat Hendak Ambil Sabu di Banjaran Bandung

57 tahun lalu

Pemkot Klaim Bandung Terbebas dari Buang Air Besar Sembarang

57 tahun lalu

Yana Mulyana Habis Masa Jabatan 20 September, Kota Bandung Bakal Punya Penjabat Baru

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Polisi Sebut Aktivitas Komunitas Budaya

57 tahun lalu

Menhub Budi Karya Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Sampai Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal