Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita

Sondi Agung
Penyegelan sentra kuliner dan showroom otomotif di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

Menurut Kissinger Tambunan, pengelola saat ini lebih berhak atas bangunan dan lahan tersebut dikarenakan masih memiliki hak sewa hingga 2026 dan melakukan pembayaran sebagian down payment (DP) Rp500 juta untuk upaya transaksi pembelian lahan tersebut dari kurator dengan nilai total Rp55 miliar.

"Namun di tengah jalan, kurator menjual kembali bangunan dan lahan ke pihak lain dengan nilai Rp70 miliar," kata Kissinger Tambunan.

Sementara itu, Managing Director  PT Raden Sampurna Jaya Rio mengatakan, saat in tim kuasa hukum terus melakukan berbagai upaya hukum untuk melindungi keberlangsungan usaha para pedagang di sini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

57 tahun lalu

Pecandu Narkoba Ditangkap Warga saat Hendak Ambil Sabu di Banjaran Bandung

57 tahun lalu

Pemkot Klaim Bandung Terbebas dari Buang Air Besar Sembarang

57 tahun lalu

Yana Mulyana Habis Masa Jabatan 20 September, Kota Bandung Bakal Punya Penjabat Baru

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Polisi Sebut Aktivitas Komunitas Budaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal