Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemilik Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Perkara Dilanjutkan

Agus Warsudi
Sidang putusan sela perkara pendirian bangunan diduga tidak berizin dan perusakan tembok. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, pemilik bangunan di atas trotoar di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Dengan penolakan itu, hakim memutuskan sidang perkara pendirian bangunan diduga tanpa izin dan perusakan tembok tersebut dilanjutkan.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima. Meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).

Terkait penolakan eksepsi tersebut, pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar. Seusai persidangan, pengacara terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, JPU Andi Arif mengatakan, perkara pendirian bangunan yang diduga menyalahi aturan dan tanpa izin tersebut dilanjutkan. "Sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan sela, majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," tutur jaksa Andi Arif.

Andi Arif menyatakan, dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Hendraw Sastra Husnandara didakwa melakukan perbuatan pidana, melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana karena merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angkot di Bandung Akan Dikonversi ke Mikrobus, Libatkan Koperasi Angkutan Kota

57 tahun lalu

30 Tahun Berkarya, Dewa 19 Bakal Konser Pesta Rakyat di Bandung

57 tahun lalu

Kenaikan Tarif Parkir Luar Ruangan di Kota Bandung Resmi Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

57 tahun lalu

Akses Masuk Rumah Terhalang Pagar, Warga Sukajadi Bandung Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal