TASIKMALAYA, iNews.id – Pedagang bakso di Tasikmalaya bersama empat pengusaha kecil lainnya dikendai denda masing-masing sebesar Rp5 juta karena terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat itu digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, tukang bubur juga bernasib sama kena denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Sidang pelanggaran PPKM darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Moch
Martin Helmi. Majelis hakim memvonis tiga pemilik kafe dan penjual bakso masing-masing harus membayar denda Rp5 juta, subsider kurungan 4 hari dan pabrik ekspor pengolahan kayu bernama PT Bina Kayone Lestari (BKL) didenda Rp6 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.
"Untuk penjual bakso Wiji ini telah terkenal dan jualannya dekat di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya berada di Jalan Siliwangi telah melayani pembelinya di tempat dan tiga kafe telah melayani pembeli lebih dari jam 20.00 WIB tanpa memakai masker," kata majelis hakim.