Satgas Covid-19 Kota Bandung Gelar Rapid Test Antigen, Sisir 40 Tamu di 3 Hotel

Agus Warsudi
Pelaksanaan rapid test antigen. (Foto: Antara)

Pemkot Bandung menerapkan aturan baru terkait penggunaan surat keterangan negatif rapid test antigen untuk masuk ke Kota Bandung. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.  

"Kami Pemkot Bandung dua membuat aturan baru menindaklanjuti surat edara gubernur dan BNPB. Insya Allah kami mengikuti, karena harus sejalan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, aturan rapid test antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara di luar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas Covid-itu. 

Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang kereta api dan pesawat mesti tes rapid antigen. Pengguna moda transportasi lain bersifat imbauan.

"Kalau masuk ke tempat wisata di Bandung, itu masuk surat edaran gubernur, jadi harus memperlihatkan negatif rapid antigen. Semantara lainnya tidak, karena kan orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata aja, ada yang mau berobat, bekerja, dan mau apa," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Jateng dan Jatim Reaktif Covid-19 Rapid Test Antigen di Ciwidey

57 tahun lalu

Rapid Test Antigen di Puncak, 4 Wisatawan Reaktif

57 tahun lalu

Rapid Test Antigen di Rest Area KM 19 Tol Japek, Tujuh Pemudik Reaktif 

57 tahun lalu

Pengujung Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Negatif Rapid Test Antigen

57 tahun lalu

Video Wisatawan Masuk ke Bandung Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal