Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Arus Balik Libur Panjang, Kendaraan Tinggalkan Bandung Terpantau Ramai
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung memperketat masuknya wisatawan yang akan berlibur. Wisatawan diwajibkan membawa hasil swab atau rapid antigen sebagai surat keterangan bebas Covid-19.

Aturan yang dibelakukan mulai hari ini sebagai cara untuk menekan penyebaran Covid-19. Terutama pada saat keramaian Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. 

Tak hanya tempat wisata, di hotel atau penginapan juga mensyaratkan surat keterangan bebas Covid-19. Pemkot Bandung akan menggelar operasi rutin untuk mengecek pelaksanaan aturan tersebut. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut