BANDUNG, iNews.id - AA alias Ahong (19) dan RS (17), dua remaja warga Blok Agersari RT 07/10, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, ditangkap polisi karena membunuh Indra Hermawan, bocah berumur 14 tahun. Pembunuhan itu dilakukan tersangka AA dan RS lantaran sakit hati setelah diteriaki anjing oleh korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi di simpang 5 B depan pangkas rambut Panglipur RT 01/04, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar 01.30 WIB.
Korban Indra Hermawan, merupakan anak putus sekolah. Dia menyambung hidup dengan bekerja sebagai buruh harian lepas atau kuli angkut di Pasar Caringin. Indra merupakan warga Jalan Babakan Ciparay, Gang H Zakaria RT 001/001, Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AA dan RS bersama H alias Mpiw, K, R alias Boho berkumpul di lapangana depan tersangka Aa.
Di lokasi itu, kata Kapolrestabes Bandung, AA dan teman-temannya menggelar pesta minuman keras anggur merah dan bir sambil ngobrol selama satu jam. Setelah berbincang-bincang, tersangka AA dan RS beserta teman-temannya pergi menggunakan sepeda motor Mio sambil membawa senjata tajam jenis arit yang diselipkan di pinggang.