Sakit Hati Diteriaki Anjing, 2 Remaja Bunuh Bocah 14 Tahun di Simpang 5 Babakan Ciparay Bandung

Agus Warsudi
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi menggelandang AA, tersangka pembunuhan di simpang 5 Babakan Ciparay, Kota Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Korban dibawa oleh warga ke rumah sakit. Tetapi dalam perjalanan, korban tewas. "Celurit menancap sedalam 20 sentimeter (cm). Korban Indra Hermawan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, tersangka AA dan RS kabur ke Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Petugas Polsek Babakan Ciparay berhasil menangkap AA dan RS. Kedua tersangka, AA dan RS, dijerat pasal berlapis baik KUHPidana maupun UU Perlindungan Anak.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal, jucto Pasal 80 ayat 3 jucto pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AA dan RS terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antusiasme Pendukung Sambut Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Keluar dari Lapas Sukamiskin Besok

57 tahun lalu

Heboh, 2 Keluarga Ricuh di Pengadilan Agama Soreang Bandung

57 tahun lalu

Pemkab Bandung Pastikan Perizinan dan Status Lahan 2 Rumah Sakit Beres

57 tahun lalu

Kang Rajiv Kunjungi Ciunteung Bandung, Serap Aspirasi Warga Kampung di Tepi Sungai Citarum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal