Korban dibawa oleh warga ke rumah sakit. Tetapi dalam perjalanan, korban tewas. "Celurit menancap sedalam 20 sentimeter (cm). Korban Indra Hermawan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, tersangka AA dan RS kabur ke Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Petugas Polsek Babakan Ciparay berhasil menangkap AA dan RS. Kedua tersangka, AA dan RS, dijerat pasal berlapis baik KUHPidana maupun UU Perlindungan Anak.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal, jucto Pasal 80 ayat 3 jucto pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AA dan RS terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.