Rumah Ini Lokasi Ustaz HW Memperkosa Belasan Santriwati Pesantren di Bandung

Dicky Wismara
Agus Warsudi
Selain hotel dan apartemen, terdakwa HW juga memperkosa para korban di rumah berlantai dua ini. (Foto: iNews/DICKY WISMARA)

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Total 9 Bayi Lahir dari Santriwati Korban Pemerkosaan Ustaz Pesantren di Bandung

57 tahun lalu

Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Kebiri? Ini Kata Plt Aspidum Kejati Jabar

57 tahun lalu

Ini Tampang Ustaz HW Pemerkosa Belasan Santriwati Pesantren di Bandung

57 tahun lalu

Ustaz Perkosa Belasan Santriwati di Pesantren, Apartemen, dan Hotel Bandung

57 tahun lalu

Ustaz Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, Terbongkar setelah Korban Lapor ke Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal