Ustaz Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, Terbongkar setelah Korban Lapor ke Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, diduga memperkosa belasan santriwati. Perbuatan bejat itu telah berlangsung selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021.
Berikut kronologi perjalanan hukum kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahinya secara sah.
Padahal pelaku HW yang merupakan pengurus pesantren itu telah menyetubuhi korban berkali-kali selama lima tahun.
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.