"Kami berkeyakinan, dakwaan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat dia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara," ujar Prima Sophia Gusman.
Terdakwa Novi, tutur Kasi Pidsus Kejari Garut, sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukum pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan Kejari Garut.
"Kuasa hukum mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan kejaksaan, seolah penahanan dan pelimpahan perkara klien mereka (Novi) terburu-buru. Sementara saat itu, perkara sudah P21 dan memasuki tahap dua sehingga kami harus segera melimpahkan kasusnya," tutur Kasi Pidsus Kejari Garut.
"Saat praperadilan itu, majelis hakim berpandangan, prosedur penanganan sudah sesuai. Sehingga perkara ini kembali dilanjutkan di pengadilan tipikor," ucap Prima Sophia Gusman.
Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Juni 2023. Proses peradilan perkara korupsi dana nasabah tersebut telah melalui 13 kali persidangan. Saksi baik dari JPU maupun terdakwa telah memberikan keterangan.
Kasi Pidsus Kejari Garut menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. "Namun, selama proses jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim," ujar dia.
Terdakwa Novi ditahan di Rutan Garut per 20 Desember 2022 atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan.