Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara
Jumat, 09 Juni 2023 - 09:20:00 WIB
Beberapa nasabah menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lain.
Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa semakin leluasa saat dia dipercaya menjadi pejabat sementara kepala unit di Kota Kaler.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang dikorupsi terdakwa.
Dalam prosesnya, terdakwa membayar sebagian kecil uang yang digelapkan menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara Rp850 juta.