Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 09 Juni 2023 - 09:20:00 WIB
Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa Novi mendengarkan pembacaan tuntutan 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa nasabah menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lain. 

Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil untuk kepentingan pribadi. 

Terdakwa semakin leluasa saat dia dipercaya menjadi pejabat sementara kepala unit di Kota Kaler. 

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang dikorupsi terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa membayar sebagian kecil uang yang digelapkan menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara Rp850 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut