Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Terdakwa Novi mendengarkan pembacaan tuntutan 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Beberapa nasabah menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lain. 

Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil untuk kepentingan pribadi. 

Terdakwa semakin leluasa saat dia dipercaya menjadi pejabat sementara kepala unit di Kota Kaler. 

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang dikorupsi terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa membayar sebagian kecil uang yang digelapkan menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara Rp850 juta. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti

57 tahun lalu

Maung Cold Storage Komitmen Pangdam Siliwangi untuk Nelayan di Garut Selatan

57 tahun lalu

Polemik Kios di Tanah Pemprov Jabar, Belasan Pedagang Leles Garut Tergusur

57 tahun lalu

3 Rumah Permanen dan 2 Motor di Leuwigoong Garut Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Aksi Dugaan Pungli Warnai Seleksi Perangkat Desa di Garut, Setor Rp10 Juta Dijamin Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal