Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021

Agung Bakti Sarasa
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)

Sementara kepada pekerja, Setiawan mengaku sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami. Namun, kata Setiawan, kondisi perekonomian saat ini sedang turun akibat pandemi Covid-19.

"Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi," ujarnya.

Pemerintah kabupaten/kota, tutur Setiawan, harus segera memproses UMK dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Dengan kebijakan baru ini, upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laun bisa dikurangi.

"Gap antarkabupaten/kota terus kami balancing (seimbangkan), sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” tutur Setiawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji

57 tahun lalu

Apindo KBB Ingatkan Kosekuensi Buruh Mogok Massal, Upahnya Tak Akan Dibayar

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Tutup Flyover Pasupati Kota Bandung Dikecam Warganet

57 tahun lalu

Buruh Majalengka Kembali Tuntut Upah Layak, Gaji Rp2 Juta Tak Cukup Buat Nikah

57 tahun lalu

Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh Purwakarta Blokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal