Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021

Agung Bakti Sarasa
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP Jabar 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah dan semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

"Apabila kita tidak melaksanakan, bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri). Apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemprov Jabar sedang melaksanakan (amanat undang-undang)," ujar Setiawan.  

Sekda Provinsi Jabar menuturkan, implementasi PP Nomor 36 Tahun 2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Namun, tutur Setiawan, jika perusahaan punya kebijakan lain, upah dapat ditambah, dan tidak boleh kurang dari UMP Jabar 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.  

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji

57 tahun lalu

Apindo KBB Ingatkan Kosekuensi Buruh Mogok Massal, Upahnya Tak Akan Dibayar

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Tutup Flyover Pasupati Kota Bandung Dikecam Warganet

57 tahun lalu

Buruh Majalengka Kembali Tuntut Upah Layak, Gaji Rp2 Juta Tak Cukup Buat Nikah

57 tahun lalu

Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh Purwakarta Blokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal