Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021

Agung Bakti Sarasa
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id –Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau hanya 1,72 persen (Rp31.135,95). UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022. 

Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi  berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja. 

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.

Diketahui, batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumuman harus dilakukan sehari sebelumnya.

Besaran UMP Jabar 2022 ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji

57 tahun lalu

Apindo KBB Ingatkan Kosekuensi Buruh Mogok Massal, Upahnya Tak Akan Dibayar

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Tutup Flyover Pasupati Kota Bandung Dikecam Warganet

57 tahun lalu

Buruh Majalengka Kembali Tuntut Upah Layak, Gaji Rp2 Juta Tak Cukup Buat Nikah

57 tahun lalu

Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh Purwakarta Blokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal