Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah

Agus Warsudi
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan. Selain berupaya agar predator seks anak itu dihukum mati, JPU juga meminta majelis hakim membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331 juta kepada terpidana bukan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022). "Kami juga melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," kata Kajati Jabar.

Asep N Mulyana menyatakan, restitusi kasus asusila berbeda dengan kompensasi. Sehingga, keliru bila restitusi dibebankan ke negara. Restitusi harus dibayar oleh Herry selaku terpidana. 

"Kalau restitusi dibebankan kepada negara, ini seolah-olah negara yang salah. Seolah, nanti akan menciptakan (anggapan), pelaku-pelaku lain kalau berbuat kejahatan, itu (restitusi) negara yang menanggung," ujar Asep N Mulyana.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331.527.186 kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan Herry Wirawan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding

57 tahun lalu

MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja

57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

57 tahun lalu

Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal