Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

Tim iNews
Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Foto: Ist)

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," ucapnya lagi.

Kapolda Jabar juga mengungkapkan, Resbob tidak bekerja sendirian dalam membuat konten tersebut. Tersangka dibantu oleh dua orang rekannya, yang saat ini perannya masih didalami penyidik Ditressiber Polda Jabar.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," ujar Rudi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Resbob Ditangkap Hina Suku Sunda dan Viking, Bigmo Akui Kakaknya Bermasalah

57 tahun lalu

YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Kampus Imbas Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sunda Ngahiji Minta Hukum Ditegakkan

57 tahun lalu

Bigmo Bersyukur Resbob Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal