Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara
"Untuk itu kami hadir, Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Cyber Polda Jabar. Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," kata Irjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dirressiber Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (17/12/2025).
Setelah dilaporkan, Resbob sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia diketahui melarikan diri ke wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Namun pelariannya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Irjen Rudi, motif Resbob melakukan penghinaan adalah untuk mendapatkan saweran dari penonton saat live streaming. Resbob diketahui berprofesi sebagai konten kreator.
"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ujar Irjen Rudi.