Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Agus Setiadi, berharap hasil rekonstruksi dapat mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.
"Saya harap dalam waktu yang tidak lama penyidikan bisa dikirim berkas tahap 1 untuk mendiskusikannya lagi," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa penambahan pasal terhadap tersangka masih akan dipelajari berdasarkan berkas perkara.