Ratusan Gadis Remaja di Bandung Minta Dispensasi Nikah gegara Hamil Duluan

Agus Warsudi
Ilustrasi menikah. (FOTO: ILUSTRASI)

Sebagian besar pemohon dispensasi menikah itu, tutur Kepala PA Bandung, remaja perempuan karena sudah hamil duluan. "Di atas 90 persen itu karena hamil duluan," tutur Kepala PA Bandung.

Faktor lain, kata Asep M Ali Nurdin, warga mengajukan dispensasi menikah karena terganjal perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Akibat perubahan itu, usia menikah bukan lagi 16 tahun, tetapi 19.

Asep M Ali Nurdin mengatakan, untuk mendapatkan dispensasi menikah walaupun belum cukup umur, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat. Antara lain bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, dan surat penolakan dari KUA. 

Hakim di PA Bandung juga mengajukan syarat meminta bukti, pria calon suami telah memiliki penghasilan atau pekerjaan. Kalau yang belum cukup umur perempuan, calon suami wajib memiliki penghasilan. 

"Begitu juga ketika yang laki-laki belum cukup umur. Apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan (oleh hakim PA Bandung)," ucap Asep M Ali Nurdin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Bersenjata Alat Setrum Beraksi di Cibeunying Kidul Bandung, Rampas 1 Motor Warga

57 tahun lalu

Waspada Dampak Supernew Moon, BMKG Bandung: Ada Potensi Banjir Rob di Pesisir Jabar

57 tahun lalu

Kasus Hina Presiden di Medsos, Warek Unibi Bandung: DL Undurkan Diri, Bukan Dipecat

57 tahun lalu

Infografis Ciki Ngebul Dilarang di Kota Bandung

57 tahun lalu

Wali Kota Yana Mulyana Larang Ciki Ngebul Dijual di Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal