PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung

Agus Warsudi
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman. (Foto: Istimewa)

Kemudian, kata Kombes Pol Erdi, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan. 

"Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya. 

Kabid Humas menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). 

Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.

Menurut Kombes Pol Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren. 

Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

57 tahun lalu

Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq

57 tahun lalu

Selain Habib Rizieq, PTPN VIII Juga Laporkan Pastor Gabriele ke Bareskrim terkait Megamendung

57 tahun lalu

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

57 tahun lalu

Sengketa Ponpes Habib Rizieq, Tim Hukum: Surat Jawaban Somasi Telah Diterima PTPN VIII

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal