PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung
"Untuk beliau (HH diduga Haikal Hassan), kita lihat hasil pengembangan penyelidikan ini. Saya belum bisa menyebutkan perihal tepat orangnya atau bukan karena terkait data di kami. Maka kami serahkan ke penyidik," ujarnya.
Menurut Ikbar, lahan yang dilaporkan dikuasai oleh swasta dan perorangan itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Betul (dekat ponpes Rizieq), ada tiga desa ya ada Sukaresmi, Citeko, dan Desa Kuta, tapi berdampingan semua dalam satu hamparan HGU mungkin ya," kata Ikbar di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, PTPN VIII telah mengajukan 29 laporan terkait lahan Megamendung, Bogor yang dikuasai sejumlah pihak. Dua laporan dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli diajukan ke Bareskrim Polri. Sedangkan 27 laporan lainnya diajukan ke Polda Jabar.
Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Rabu (27/1/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.