PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Antara
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait lahan Megamendung. (Foto: Antara)

Sementara itu, melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PTPN VIII. Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI.  

Salah satu poin menjelaskan sertifikat hak guna usaha HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum

57 tahun lalu

Jawab Somasi PTPN VIII soal Lahan Ponpes di Megamendung, Tim Hukum Habib Rizieq: Somasi Salah Pihak

57 tahun lalu

Ramai Polemik Tanah Ponpes Megamendung, Mahfud MD Kaget Banyak Pengusaha Kuasai HGU

57 tahun lalu

Sengketa Lahan Pondok Pesantren di Megamendung, Ini Penjelasan Habib Rizieq

57 tahun lalu

PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor, Ini Tanggapan FPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal