Sementara itu, melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PTPN VIII. Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI.
Salah satu poin menjelaskan sertifikat hak guna usaha HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.