PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Antara
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait lahan Megamendung. (Foto: Antara)

Ikbar mengemukakan, PTPN VIII melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujarnya.

Dengan laporan ini, tutur Ikbar, PTPN VIII berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. 

Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," tutur Ikbar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum

57 tahun lalu

Jawab Somasi PTPN VIII soal Lahan Ponpes di Megamendung, Tim Hukum Habib Rizieq: Somasi Salah Pihak

57 tahun lalu

Ramai Polemik Tanah Ponpes Megamendung, Mahfud MD Kaget Banyak Pengusaha Kuasai HGU

57 tahun lalu

Sengketa Lahan Pondok Pesantren di Megamendung, Ini Penjelasan Habib Rizieq

57 tahun lalu

PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor, Ini Tanggapan FPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal