PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Antara
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait lahan Megamendung. (Foto: Antara)

Diberitakan sebelumnya, proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menjadi Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. Lahan yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI) ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Dengan adanya keputusan pembubaran FPI, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini. 

"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum

57 tahun lalu

Jawab Somasi PTPN VIII soal Lahan Ponpes di Megamendung, Tim Hukum Habib Rizieq: Somasi Salah Pihak

57 tahun lalu

Ramai Polemik Tanah Ponpes Megamendung, Mahfud MD Kaget Banyak Pengusaha Kuasai HGU

57 tahun lalu

Sengketa Lahan Pondok Pesantren di Megamendung, Ini Penjelasan Habib Rizieq

57 tahun lalu

PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor, Ini Tanggapan FPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal