Akibat Terhambat Perizinan, Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Terancam PHK

Agus Warsudi
Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja. (FOTO: ISTIMEWA)

"Sampai hari ini walau sudah diputus kasasi yang kedua di Mahkamah Agung, perusahaan belum menerima salinan putusannya," kata Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi.

Pranjani HL Radja menyatakan, itikad baik perusahaan membayar THR disambut Disnakertrans Jabar dengan mengundang pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.

Pertemuan pada Senin 11 Juni 2023 digelar di Disnakertrans Jabar untuk membahas teknis dan kesepakatan bersama pembayaran THR 2021. Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan.

Penyebabnya, dua poin yang masih diminta perwakilan pekerja terkait masalah teknis. Yaitu, perusahaan membuat kesepakatan telah membayar THRI tahap pertama pada 30 Juni 2023.

"Hal ini tidak lazim dilakukan. Kesepakatan seharusnya disepakati dan ditandatangani sebelum pembayaran," ujar Pranjani HL Radja. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap Jadi Partai Besar, Perindo Jabar Optimistis Penuhi Target 1 Kursi 1 Dapil

57 tahun lalu

Bacaleg Partai Perindo Jabar 2 Buat Program Bersama di Bandung dan KBB

57 tahun lalu

Hasil POBSI Pool Circuit 2023 Seri III Yogya Hari Pertama, Atlet Jabar Tampil Dominan

57 tahun lalu

Hasil POBSI Pool Circuit 2023 Seri III Yogyakarta Hari Pertama, Atlet Jabar Dominasi Lolos 32 Besar

57 tahun lalu

Pendaftar PPDB Jabar 2023 Tahap Pertama Resmi Ditutup, Tembus 317.000 Siswa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal