Akibat Terhambat Perizinan, Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Terancam PHK

Agus Warsudi
Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Perselisihan antara PT Masterindo Jaya Abadi dengan eks karyawan, memasuki babak baru. Perusahaan itu bersedia membayar tunjangan hari raya (THR) bagi 937 pekerja dan eks pekerja. 

Namun untuk itu, perusahaan meminta Pemprov Jabar segera memproses izin usaha. Diketahui, persoalan antara PT Materindo Jaya Abadi dengan eks pekerja sempat menuai polemik.

Bahkan Pemprov Jabar turun tangan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengeluarkan sanksi administratif.

Akhirnya, persoalan sanksi administratif terhadap PT Masterindo Jaya Abadi ini bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Akibatnya, perpanjangan izin usaha tertahan.

Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja mengatakan, penundaan pembayaran THR 2021 ini lebih kepada penyelesaian  perselisihan hubungan industrial yang masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap Jadi Partai Besar, Perindo Jabar Optimistis Penuhi Target 1 Kursi 1 Dapil

57 tahun lalu

Bacaleg Partai Perindo Jabar 2 Buat Program Bersama di Bandung dan KBB

57 tahun lalu

Hasil POBSI Pool Circuit 2023 Seri III Yogya Hari Pertama, Atlet Jabar Tampil Dominan

57 tahun lalu

Hasil POBSI Pool Circuit 2023 Seri III Yogyakarta Hari Pertama, Atlet Jabar Dominasi Lolos 32 Besar

57 tahun lalu

Pendaftar PPDB Jabar 2023 Tahap Pertama Resmi Ditutup, Tembus 317.000 Siswa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal