Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding

fani ferdiansyah
Dadang Buaya lingkaran merah (frame kiri). Roni, korban pembacokan, terluka di tangan kanan (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews,id -PremanGarut, Dadang Buaya dan temannya Yusup Suproni divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Garut menilai, Dadang Buaya, preman Garut selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap dua warga di Kecamatan Pameungpeuk April 2023 pukul 02.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P Sitompul mengatakan, JPU menuntut Dadang Buaya dan temannya dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,” kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).

Dalam persidangan, ujar Jaya P Sitompul, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di 2021.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT KAI Daop 2 Bandung Sulap Gerbong KA Jadi Tempat Layanan Kesehatan Gratis di Garut

57 tahun lalu

Benda Diduga Meteor Lintasi Langit Garut Tengah Malam, Warga Heboh

57 tahun lalu

Meteor Lintasi Langit Garut di Tengah Malam, Warga Malah Berdoa Minta Pajero

57 tahun lalu

Kecelakaan di Garut Hari Ini, Xenia Tabrak Rumah, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan Ringsek

57 tahun lalu

Serap Aspirasi dan Berdayakan Perempuan di Garut, Ganjartivity Gelar Wanoja Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal