Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding

fani ferdiansyah
Dadang Buaya lingkaran merah (frame kiri). Roni, korban pembacokan, terluka di tangan kanan (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban. 

Kedua korban kemudian mengingatkan atas aksi ugal-ugalan Dadang Buaya yang mengendarai mobil. Tak terima mendapat protes, preman bengis yang pernah menyerag kantor polisi dan Koramil itu menganiaya Opid dan Roni.

Korban Opid alias Eyang dibacok di kepala saat mencoba melarikan diri. Sedangkan korban Roni dibacok di punggung dan tangan kanan. 

Kedua korban dibawa ke IGD RSU Pameungpeuk karena luka berat yang diderita. Dadang Buaya dan teman-temannya pun diringkus petugas saat menyerahkan diri, beberapa jam seusai kejadian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT KAI Daop 2 Bandung Sulap Gerbong KA Jadi Tempat Layanan Kesehatan Gratis di Garut

57 tahun lalu

Benda Diduga Meteor Lintasi Langit Garut Tengah Malam, Warga Heboh

57 tahun lalu

Meteor Lintasi Langit Garut di Tengah Malam, Warga Malah Berdoa Minta Pajero

57 tahun lalu

Kecelakaan di Garut Hari Ini, Xenia Tabrak Rumah, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan Ringsek

57 tahun lalu

Serap Aspirasi dan Berdayakan Perempuan di Garut, Ganjartivity Gelar Wanoja Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal