BANDUNG, iNews.id - Pria berinisial FCR (23) asal Desa Pulosari, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Dia mencabuli puluhan bocah laki-laki sejak 2018.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan kasus bejat tersebut terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi.
"Tersangka FCR sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," kata Lukman, Senin (6/7/2020).
Lukman mengatakan jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. "Saat ini korban yang sudah kami periksa berjumlah 30 orang. Sebanyak 17 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail bekerja sama dengan tim medis dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar," ujar AKBP M Lukman.
Tersangka FCR dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun.