"Kebanyakan korban, warga sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Marwan Sirait mendorong Pemkab Sukabumi mengambil langkah preemtif dan preventif guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
"KPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangani secara baik kasus perbuatan cabul di bawah umur," ujar Marwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan modus pelaku mencari korban melalui media sosial. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban ilmu mistik.
"Modus pelaku ini, mencari para korban melalui jejaring media sosial FB. Kemudian pelaku mengiming-imingi ilmu mistik dan kursus musik kepada para korban di kediaman pelaku dengan syarat korban mau dicabuli oleh pelaku," kata Kombes Pol Saptono Erlangga.
Barang bukti pelaku yang diamankan 1 unit telepon seluler (ponsel), 1 buah kasur lipat, dan 1 sprei warna merah.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com :Petani Ingin Kursi Kadis Pertanian KBB Diisi Orang yang Tepat