Predator di Sukabumi Cabuli 30 Anak, Ini Modus Pelaku

Agus Warsudi
Sindonews
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pria berinisial FCR (23) asal Desa Pulosari, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Dia mencabuli puluhan bocah laki-laki sejak 2018.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan kasus bejat tersebut terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi.

"Tersangka FCR sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," kata Lukman, Senin (6/7/2020).

Lukman mengatakan jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. "Saat ini korban yang sudah kami periksa berjumlah 30 orang. Sebanyak 17 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail bekerja sama dengan tim medis dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar," ujar AKBP M Lukman.

Tersangka FCR dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi Jabar, Berkekuatan Magnitudo 3,8

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Terasa hingga Simpenan

29 hari lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

29 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

1 bulan lalu

Cerita Siswi SD di Sukabumi Gagal OSN Imbas Listrik Padam, Belajar 6 Bulan Sia-Sia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal