Predator di Sukabumi Cabuli 30 Anak, Ini Modus Pelaku

Agus Warsudi
Sindonews
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pria berinisial FCR (23) asal Desa Pulosari, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Dia mencabuli puluhan bocah laki-laki sejak 2018.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan kasus bejat tersebut terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi.

"Tersangka FCR sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," kata Lukman, Senin (6/7/2020).

Lukman mengatakan jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. "Saat ini korban yang sudah kami periksa berjumlah 30 orang. Sebanyak 17 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail bekerja sama dengan tim medis dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar," ujar AKBP M Lukman.

Tersangka FCR dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo

57 tahun lalu

Tebing 15 Meter Longsor Timbun Tol Bocimi, Arus Kendaraan ke Jakarta Ditutup

57 tahun lalu

Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Sukabumi Tewas Dikeroyok di Jalan Raya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Sukabumi

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Sukabumi Jabar, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal