Bagi sekolah luar biasa baik SD, SMP, maupun SMA, madrasah ibtidaiyah dan madrasah aliyah luar biasa, kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 persen sampai 100 persen. Namun dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas.
Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak minunal 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas.
Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi Sekolah selama PPKM Level 3 diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Direktur Perguruan Darul Hikam Ruri Ramadhanti mengatakan, secara sarana dan prasarana Lembaga Pendidikan Darul Hikam telah siap menggelar PTM sejak sebelum PPKM darurat.
"Yang akan kami lakukan adalah pembelajaran hibrid. Jadi nanti skemanya ada yang sekolah di kelas ada juga yang di rumah. Materinya sama. Peralatannya kami sudah siapkan semua," kata Ruri Ramadhanti.
Jika pemerintah telah mengizinkan PTM, ujar Ruri, Darul Hikam segera mengelar PTM hibrid secara bertahap. Dimulai dengan kapasitas siswa sebanyak 25 hingga 30 persen di tahap awal. Kemudian jika memungkinkan akan digelar hingga 50 persen.
"Kalau pemerintah sudah mengizinkan, kami mulai Sepetember ini, tapi untuk kapasitas 50 persen kemungkinan baru pada Januari 2022. Kami juga sudah dua kali mengadakan survei. Terakhir, orang tua SMP dan SMA sudah ingin pendidikan tatap muka," ujar dia.