Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarganya Menangis

Agus Warsudi
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Foto: Adi Haryanto)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurangan 3 bulan kepada terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Seusai mendengar putusan itu, keluarga Ajay menangis histeris.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sulistiyono dalam sidang di PN Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). 

Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Sulistiyono mengatakan, terdakwa Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan  akumulatif kesatu pasal 12 hurud a UU Tindak pidana korupsi. 

Ajay dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi izin RSU Kasih Bunda Cimahi. "Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Sulityono. 

Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa Ajay membayar uang pengganti (UP) Rp1,5  miliar atau jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis dijatuhkan, diganti penjara selama satu tahun. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal