Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan

Agus Warsudi
Personel Polsek Bandung Wetan menunjukkan miras ilegal. (Foto: Polsek Bawet)

BANDUNG, iNews.id - Polsek Bandung Wetan mengungkap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin. Sebanyak 1.000 miras ilegal disita dan segera dimusnahkan.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo mengatakan, pengungkapan ini hasil giat operasi selama Nopember 2020 di wilayah hukum Kecamatan Bandung Wetan.

"Pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini dilaksanakan atas laporan masyarakat," kata Kapolsek Bandung Wetan mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (3/12/2020).

Kompol Syaifuddin Gayo mengemukakan, 1.000 botol miras berbagai jenis dan merek disita dari para pelaku usaha tanpa izin di tiga kelurahan di Kecamatan Bandung Wetan.

"Mudah-mudan dengan pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini bisa menekan tindak pidana di Kota Bandung," ujar Kompol Syaifuddin Gayo.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku setuju dengan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Oded menilai minuman beralkohol banyak memberi dampak negatif.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Dua Pelajar SMP di Tasikmalaya Jadi Budak Nafsu Anak-anak Punk Selama 2 Tahun

57 tahun lalu

Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja di Tasikmalaya Pesta Miras Dioplos Obat Batuk

57 tahun lalu

10 Remaja Pesta Miras Oplosan di Purwakarta, 2 Tewas dan 3 Kritis

57 tahun lalu

RUU Minuman Beralkohol, Pengusaha Hiburan di Bandung Minta Miras Dibatasi Bukan Dilarang

57 tahun lalu

Polres Cianjur Ungkap Kasus Miras Oplosan Jenis Roso-roso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal