Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan

Agus Warsudi
Personel Polsek Bandung Wetan menunjukkan miras ilegal. (Foto: Polsek Bawet)

“Akibat alkohol, banyak kasus (kriminalitas) terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Wali Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Mang Oded ini berharap RUU yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mampu memperketat peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan haram oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras, hancurlah negeri itu,” ujar Mang Oded.

Terkait sanksi, dia optimistis DPR akan membahas secara proporsional. Oded meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan RUU Minol tersebut.

Diketahui DPR sedang membahas RUU Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Dua Pelajar SMP di Tasikmalaya Jadi Budak Nafsu Anak-anak Punk Selama 2 Tahun

57 tahun lalu

Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja di Tasikmalaya Pesta Miras Dioplos Obat Batuk

57 tahun lalu

10 Remaja Pesta Miras Oplosan di Purwakarta, 2 Tewas dan 3 Kritis

57 tahun lalu

RUU Minuman Beralkohol, Pengusaha Hiburan di Bandung Minta Miras Dibatasi Bukan Dilarang

57 tahun lalu

Polres Cianjur Ungkap Kasus Miras Oplosan Jenis Roso-roso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal