Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikapi RUU Minuman Beralkohol, FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk
Advertisement . Scroll to see content

RUU Minuman Beralkohol, Pengusaha Hiburan di Bandung Minta Miras Dibatasi Bukan Dilarang

Minggu, 15 November 2020 - 13:10:00 WIB
RUU Minuman Beralkohol, Pengusaha Hiburan di Bandung Minta Miras Dibatasi Bukan Dilarang
Polda Jabar memusnakah ribuan miras. (Foto/Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Para pengusaha hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat, angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas DPR. Mereka berharap, minuman beralkohol cukup dibatasi, bukan dilarang.

Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung Barli Iskandar mengatakan, para pengusaha hiburan belum membaca isi draf RUU Minol.

"Saya belum baca apa isi draf RUU minuman beralkohol itu. Apakah tegas melarang atau sekadar pembatasan," kata Barli melalui sambungan telepon selular, Sabtu (14/11/2020).

Berli mengemukakan, belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minol. Namun masyarakat santer membicarakan larangan mengonsumsi minuman beralkohol.

Jika minol benar-benar dilarang, ujar dia, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar. Khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan di Indonesia, termasuk Kota Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut