Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Polisi di Bandung Segera Disidangkan

Agus Warsudi
Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menunjukkan barang bukti penganiayaan. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar oleh enam tersangka simpatisan KAMI, telah lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jabar untuk disidangkan.

"Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Senin 7 Desember 2020 untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (3/12/2020).

Peristiwa penganiayaan anggota Polri Brigadir Polisi (Brigpol) M Azis, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, terjadi saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa Omnibuslaw pada Kamis 8 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Penganiayaan menggunakan sekop, batu, dan tangan kosong tersebut berlangsung di sebuah rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya sehingga harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. "Penganiayaan diduga dilakukan oleh anggota atau simpatasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Dalam kasus ini, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan enam tersangka, yakni DR, DH, CH, UJ, MY, dan IR. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

Sementara itu, tak lama setelah konferensi pers pengungkapan kasus pada pertengahan Oktober 2020 lalu, aktivis KAMI Jabar membantah telah terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar, Brigadir Polisi (Brigpol) Azis di salah satu rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.

Presidium KAMI Jabar Syafril Sofyan mengatakan, peristiwa itu berawal saat datang seorang pria berpakaian preman yang belakangan diketahui polisi, Brigpol M Azis, masuk ke halaman rumah yang jadi posko relawan di Jalan Sultan Agung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Megamendung Belum Ada Tersangka, Kapolda Jabar: Penyidik Masih Periksa Saksi

57 tahun lalu

Kasus Magemendung, Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Bertahap, Habib Rizieq Bakal Diperiksa

57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal