GARUT, iNews.id – Polres Garut membongkar 13 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu selama Juni hingga Juli 2026. Sebanyak 20 tersangka ditangkap dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari buruh, pedagang, pelajar atau mahasiswa hingga pengangguran.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto di Mapolres Garut. Dari 13 kasus yang ditangani, sembilan di antaranya merupakan perkara narkotika, satu kasus psikotropika dan tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Penyidik juga mencatat penyelesaian terhadap 14 perkara atau crime clearance. Perkara tersebut terdiri atas tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Kompol Deny mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Mereka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu.
"Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 20 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu," ujar Kompol Deny dikutip Selasa (21/7/2026).