Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Jadi Bakso dan Rendang

Sindonews
Adi Haryanto
Polres Cimahi mengungkap kasus pengoplosan daging celeng yang dijual menjadi makanan olahan. (Foto Antara).

Pasutri ini bisa memasok daging celeng ke pelanggannya di Purwakarta sebanyak 70 kg per bulan, Tasikmalaya 30 kg per bulan, Cianjur dan Kota Bandung masing-masing 40 kg per bulan. Pelanggannya meraup keuntungan hingga Rp150 juta.

Modus penjualannya, pelaku menawarkan langsung ke pembeli ketika ada pesanan langsung dikirim. Dari tangan pelaku turut diamankan tiga mesin pendingin daging, satu timbangan, satu unit mobil, dan dua unit motor Yamaha Mio dan Nmax.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com : Masuk Fase New Normal, PPSDM Geominerba Lakukan Rapid Test Seluruh Pegawai

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

57 tahun lalu

Atap Rumah di Cimahi Ambruk Timpa 2 Bocah

57 tahun lalu

Satgas Gabungan Patroli ke Tempat Kumpul di Cimahi, Sasar Preman dan Pelajar Keluyuran Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal