Polisi Tangkap Bandar Obat Terlarang di Baros Sukabumi dan Sita 500 Butir Tramadol

Dharmawan Hadi
Tersangka VA dan obat terlarang yang dieadarknya. (FOTO: ISTIMEWA)

Berdasarkan laporan masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar, VA diduga mengedarkan obat terlarang.

"Akibat perbuatannya, VA terancam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujar AKP Yudi Wahyudi.

"Saat ini terduga pelaku VA meringkuk di sel tahan Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasus," tutur Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imam Masjid di Parungkuda Sukabumi Tewas Tertabrak Truk Pulang Belanja di Pasar Cibadak

57 tahun lalu

Diduga akibat Korsleting, Pabrik Suku Cadang Mobil di Sukabumi Terbakar 

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sukabumi Hari Ini, Truk Tabrak Imam Masjid hingga Tewas

57 tahun lalu

Bantu Polisi Ungkap Identitas Pembunuh Cici, Warga Sukabumi Diberi Penghargaan

57 tahun lalu

Pohon Kelapa Tumbang Timpa Pasutri di Cikembar Sukabumi, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal