Polisi Tangkap Bandar Obat Terlarang di Baros Sukabumi dan Sita 500 Butir Tramadol

Dharmawan Hadi
Tersangka VA dan obat terlarang yang dieadarknya. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap VA (27), tersangka bandar obat terlarang di Kota Sukabumi. Dari tangan VA, polisi menyita 500 butir Tramadol HCL dan satu unit handphone (HP).

VA diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2/2023) sore.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

"Alhamdulilah, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (15/2/2023).

AKP Yudi Wahyudi menyatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah ada informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Kecamatan Baros. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imam Masjid di Parungkuda Sukabumi Tewas Tertabrak Truk Pulang Belanja di Pasar Cibadak

57 tahun lalu

Diduga akibat Korsleting, Pabrik Suku Cadang Mobil di Sukabumi Terbakar 

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sukabumi Hari Ini, Truk Tabrak Imam Masjid hingga Tewas

57 tahun lalu

Bantu Polisi Ungkap Identitas Pembunuh Cici, Warga Sukabumi Diberi Penghargaan

57 tahun lalu

Pohon Kelapa Tumbang Timpa Pasutri di Cikembar Sukabumi, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal