Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius

Agus Warsudi
Polda Jabar saat ekspose kasaus dokter PPSD diduga memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Kombes Surawan mengatakan, saat menjalankan aksi bejatnya, Priguna beraksi seorang diri. Namun ketika memberikan pelayanan medis kepada korban, tersangka didampingi dokter utama. 

"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan uji anestesi. Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ucapnya. 

Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban bius dan pemerkosaan Dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21) merupakan keluarga pasien yang sedang berobat. Korban FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari. 

Atas perbuatannya, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal