Sanksi Tegas Kemenkes kepada Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien

iNews TV
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono merespons kasus dokter PPDS memerkosa keluarga pasien (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono merespons kasus dokter PPDS memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dia menyatakan, pelaku bernama Priguna Anugerah mendapat sanksi berat.  

"Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad, tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Kemenkes juga telah memberikan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik Priguna. Dengan demikian, karier Priguna di kedokteran sudah tamat.

"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting," ujarnya.

Selain itu, Kemenkes menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung selama satu bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
3 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal