Sanksi Tegas Kemenkes kepada Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien

iNews TV
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono merespons kasus dokter PPDS memerkosa keluarga pasien (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono merespons kasus dokter PPDS memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dia menyatakan, pelaku bernama Priguna Anugerah mendapat sanksi berat.  

"Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad, tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Kemenkes juga telah memberikan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik Priguna. Dengan demikian, karier Priguna di kedokteran sudah tamat.

"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting," ujarnya.

Selain itu, Kemenkes menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung selama satu bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
4 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
4 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
4 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal