Polisi Gerebek Bandar Obat Keras di Sukabumi, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan seusai melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ditunjukan MR, dan berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.

"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," ujar Wahyudi menambahkan.

Hingga saat ini, lanjut Wahyudi, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

29 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Ditangkap Polisi di Cirebon

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal